MANILA, Filipina – Biro Imigrasi (BI) menyatakan telah menangkap seorang WNI yang dicari pihak berwenang di negara asalnya.
Menurut BI, Jumat, Aris Wahyudi, 43, ditangkap di Kota Makati pada Selasa.
UNTUK MEMBACA: BI menangkap 4 korban trafficking yang menyamar sebagai turis di Thailand
BI mengatakan pihak berwenang Indonesia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Wahyudi atas dugaan keterlibatannya dalam perdagangan manusia.
“Sebagai orang asing yang dituduh melakukan perdagangan manusia, kehadiran Anda di sini menimbulkan risiko serius bagi rekan-rekan kita yang miskin, yang mungkin juga menjadi korban skema ilegal Anda,” kata Komisioner BI Norman Tansingco.
UNTUK MEMBACA: PH mempertahankan status anti-perdagangan manusia selama 8 tahun berturut-turut – laporan pemerintah AS
Badan tersebut menambahkan bahwa Wahyudi saat ini juga merupakan orang asing yang tidak diinginkan dan tidak berdokumen karena paspornya habis masa berlakunya pada tahun 2023.
Wahyudi saat ini ditahan di fasilitas BI di Taguig dan diperkirakan akan dideportasi.