Seorang pria tiba di pengadilan setelah menabrakkan mobil yang dipinjam dari seorang teman di Osun

Seorang pria berusia 38 tahun, Adegboyega Ajayi, telah didakwa di hadapan Pengadilan Negeri Osun karena diduga merusak mobil yang dipinjamnya dari temannya dalam sebuah kecelakaan.

Berdasarkan berkas dakwaan yang diajukan ke pengadilan pada Selasa, jaksa penuntut polisi, Inspektur Jacob Akintunde, menyatakan bahwa pada 2 September 2022, Ajayi melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu perdamaian.

Akintunde menuduh Ajayi meninggalkan dan gagal memperbaiki station wagon luar angkasa Peugeot 806 yang tidak terdaftar yang dia pinjam dari temannya, Jide Ayantayo, setelah dia terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan tersebut.

Tindakan Ajayi melanggar Pasal 249 (d) dan 45 Undang-undang Hukum Pidana Negara Bagian Osun Nigeria Cap 34 Vol.11 tahun 2002, menurut jaksa.

Namun dia mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dikenakan padanya.

Pengacara Ajayi, TB Ade, juga mengajukan permohonan jaminan secara lisan.

Hakim Ketua, Ny. Muibah Olatunji, memberikan jaminan kepada Ajayi sejumlah N200.000 dengan dua jaminan dalam jumlah yang sama. Salah satu penjamin harus merupakan saudara sedarah, sedangkan yang lainnya harus merupakan PNS tingkat 10.

Sidang ditunda hingga 10 Juli 2024.

Sumber