Komisaris Kehakiman berkumpul di ICPC untuk memerangi korupsi di Amerika

Ke-36 Jaksa Agung Negara Bagian dan Komisaris Kehakiman Federasi telah menjanjikan aliansi kerja dengan Komisi Praktik Korupsi Independen dan Pelanggaran Terkait Lainnya (ICPC) untuk memerangi ancaman korupsi di negara tersebut.

Aliansi kerja dan komitmen tersebut ditandatangani pada saat Jaksa Agung dan Komisioner Kehakiman Federasi mengunjungi kantor pusat ICPC.

Ketua ICPC, Dr. Musa A. Aliyu, yang sebelum menjabat sebagai Ketua ICPC juga merupakan anggota badan tersebut, menyatakan kesiapan KPPU untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh Jaksa Agung. dari 36 Negara, untuk memastikan kolaborasi yang berkelanjutan untuk memerangi momok korupsi di negara tersebut.

Beliau dengan tegas menyatakan bahwa kemitraan ini diperlukan karena Kejaksaan Agung merupakan pemangku kepentingan yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi di negara ini.

Ia juga meyakinkan mereka bahwa Komisi di bawah kepemimpinannya siap bekerja sama dengan mereka dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan dari ICPC untuk memerangi korupsi secara efektif.

Dalam kata-katanya: “Saya ingin meyakinkan Anda bahwa dukungan apa pun yang diinginkan oleh ICPC, kami bersedia memberikannya. Kami membutuhkan Anda dan saya harap kami dapat bekerja sama.”

Sumber