Pengadilan menghukum seorang pria karena menodai putri tirinya yang berusia 16 tahun

Pengadilan Negeri Makurdi pada hari Rabu memerintahkan penahanan preventif terhadap seorang pria berusia 40 tahun, Adera Sunday, yang dituduh mencemarkan putri tirinya yang berusia 16 tahun.

Pada hari Minggu, seorang warga Perumahan Kesejahteraan, Makurdi, dituduh melakukan hubungan seksual dengan putri tirinya tanpa persetujuannya.

Jaksa polisi, Inspektur James Ewache, mengatakan kepada pengadilan bahwa remaja tersebut melaporkan masalah tersebut ke Badan Reserse Kriminal Negara, Markudi, pada 30 Agustus.

Dia mengatakan remaja tersebut, yang belum berusia 16 tahun, memberi tahu polisi bahwa ayah tirinya telah memanfaatkan dirinya secara seksual sejak dia berusia 13 tahun.

“Dia membujuknya untuk menggunakan obat-obatan berbahaya dan, di bawah pengaruhnya, secara paksa mengambil keuntungan darinya,” kata jaksa.

Ewache mengatakan penyelidikan atas masalah ini masih berlangsung dan meminta pengadilan untuk menyebutkan tanggal lain.

Dia mengatakan kejahatan tersebut bertentangan dengan Pasal 284 KUHP, Undang-Undang Negara Bagian Benue, 2004.

Hakim, Sonia Ayange, tidak menerima tuntutan terdakwa yang tidak mempunyai yurisdiksi.

Dia kemudian memerintahkan agar terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Makurdi sampai dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hakim menunda kasus ini hingga 11 Oktober untuk pertimbangan lebih lanjut.

Sumber