Pengadilan menolak pensiunan sersan. Klaim Johnson atas gaji selama periode AWOL

Yang terhormat. Hakim Issac Essien dari Pengadilan Industri Nasional yang berbasis di Makurdi menolak klaim hak gaji yang diajukan oleh pensiunan sersan tersebut. Johnson menentang Kepala Staf Angkatan Darat dan Angkatan Darat Nigeria karena kurangnya prestasi.

Pengadilan menemukan bahwa pensiunan Sersan. Permintaan gaji Johnson dari April 1999 hingga Juni 2006, ketika dia dinyatakan AWOL, disalahartikan sebagai pensiunan sersan. Johnson tidak dapat menuntut upah selama dia tidak bekerja.

Hakim Essien menyatakan keluhan Sersan. Johnson, bahwa seorang pekerja yang melarikan diri dari pekerjaan dan muncul kembali serta diadili dan dihukum karena melarikan diri dapat diberi hadiah berupa bantal di punggungnya, membayar upah untuk periode di mana ia tidak menawarkan layanan kepada majikan, adalah tidak masuk akal dan tidak mempunyai tempat dalam yurisprudensi perburuhan.

Berdasarkan fakta, pelapor merupakan purnawirawan sersan. Johnson menyatakan bahwa otoritas militer menyatakan dia AWOL pada bulan Maret 1999 dan dia diberhentikan dari militer pada tanggal 7 Juni 1999.

Pensiunan Sersan. Johnson mengklaim bahwa dia dipukul lagi dan dipekerjakan kembali setelah dia mengeluh bahwa penghapusannya tidak adil dan tidak mengikuti prosedur yang benar.

Pensiunan Sersan. Johnson mengklaim bahwa, menurut tradisi militer, setelah ia dipanggil kembali, ia berhak atas pembayaran gaji dan tunjangan sejak bulan ia dinyatakan AWOL hingga saat ia dipukul lagi.

Dalam pembelaannya, para terdakwa – Kepala Staf Angkatan Darat dan Angkatan Darat Nigeria berpendapat bahwa kasus yang diajukan memiliki batasan waktu dan oleh karena itu mencabut yurisdiksi pengadilan untuk mengadili kasus tersebut, dan juga bahwa surat panggilan yang diberikan di Angkatan Darat Nigeria tidak lengkap. dan tidak kompeten, mendesak pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut secara keseluruhan.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon mendesak pengadilan untuk mengabaikan pengajuan Angkatan Darat Nigeria dan mengabulkan permintaan kliennya keringanan demi kepentingan keadilan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua, Hakim Isaac Essien, menolak keberatan yang diajukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Angkatan Darat Nigeria karena tidak berdasar dan menyatakan bahwa undang-undang pembatasan tidak lagi berlaku untuk klaim pekerjaan.

Namun, Pengadilan menemukan bahwa pensiunan Sersan. Johnson gagal membuktikan bahwa praktik yang berhak dibayar oleh perwira terkait yang terdaftar kembali selama periode ia dinyatakan AWOL adalah bagian dari tradisi militer atau diatur oleh Undang-Undang Angkatan Darat atau peraturan militer lainnya.

Pengadilan memberikan sejumlah N500.00 terhadap pemohon dan mendukung Kepala Staf Angkatan Darat dan Angkatan Darat Nigeria.

Sumber