Fubara mengumumkan hari libur umum di Rivers

Gubernur Negara Bagian Rivers, Siminalayi Fubara, telah menyatakan Kamis, 3 Oktober dan Jumat, 4 Oktober 2024, sebagai hari libur nasional agar warga dapat melakukan perjalanan ke berbagai komunitas dan berpartisipasi dalam pemilihan pemerintah daerah yang dijadwalkan pada Sabtu, 5 Oktober.

Gubernur juga mengumumkan pembatasan ketat terhadap pergerakan kendaraan, mulai tengah malam pada hari Jumat, 4 Oktober, hingga pukul 17.00 pada hari pemilu, untuk menjamin kelancaran pemilu.

Fubara menyampaikan pengumuman tersebut dalam siaran di seluruh negara bagian di Government House, Port Harcourt, pada hari Rabu.

Hal itu tertuang dalam pernyataan Kepala Sekretaris Pers Gubernur Nelson Chukwudi yang dibagikan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut berbunyi: “Orang-orang yang saya sayangi di Rivers State, setelah berakhirnya masa jabatan tiga tahun ketua dan anggota dewan dari 23 dewan pemerintah daerah pada tanggal 17 Juni 2023, saya telah secara resmi membentuk Komite Pengurus untuk sementara waktu mengelola dewan tersebut sambil menunggu keputusan. Perilaku Komisi Pemilihan Umum Independen Negara Bagian Rivers dalam pemilihan pemerintah daerah.

Dia menyoroti keputusan Mahkamah Agung, yang disahkan pada Juli 2024, yang melarang penyelenggaraan dewan pemerintah daerah oleh pejabat yang tidak dipilih.

Keputusan tersebut menentukan penangguhan segera kekuasaan hukum bagi dewan yang tidak memiliki pejabat yang dipilih secara demokratis.

“Dengan campur tangan Presiden, batas waktu pelaksanaan putusan MA diperpanjang tiga bulan, yang berakhir pada 31 Oktober 2024,” kata Gubernur.

Fubara memerintahkan RSIEC untuk membuat rencana pasti untuk menyelenggarakan pemilihan pemerintah daerah di seluruh negara bagian.

Dia memastikan KPU telah menyelesaikan segala persiapan menjelang pemilu yang akan digelar pada 5 Oktober 2024.

“Legitimasi RSIEC untuk menyelenggarakan pemilu ini semakin diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Negara Bagian Rivers pada tanggal 4 September 2024, yang mengamanatkan penggunaan Daftar Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Nasional Independen (INEC) tahun 2023,” imbuh Gubernur. .

Fubara menegaskan, 17 dari 18 partai politik yang terdaftar, termasuk Kongres Semua Progresif, menunjukkan kesediaannya mengikuti pemilu dengan menghadirkan calon.

“Lebih dari 10 negara bagian telah menyelenggarakan pemilihan pemerintah daerah menggunakan Daftar Pemilihan INEC 2023 sejak keputusan Mahkamah Agung, dan Negara Bagian Rivers tidak terkecuali,” katanya.

Sumber