MALASIQUI, Pangasinan – Lima puluh tiga desa dari delapan wilayah di provinsi La Union telah dikategorikan sebagai zona merah akibat penyakit demam babi Afrika (ASF), kata seorang pejabat Departemen Pertanian (DA), pada hari Jumat. Desa-desa tersebut berada di kota Balaoan, Luna, Bangar, Bacnotan, Santol, San Juan, Rosario dan San Fernando City.
Alfredo Banaag, kepala divisi regulasi DA 1 (wilayah Ilocos) dan titik fokus PSA, dalam wawancara telepon, mengatakan bahwa 2.460 babi telah disembelih pada 3 Oktober untuk membendung penyebaran virus, sementara 344 peternak babi terkena dampaknya. . .
Artinya, lokasi-lokasi tersebut dikarantina karena ASF. Berdasarkan peraturan masing-masing, babi hidup tidak dapat diangkut ke luar wilayah hukumnya. Tergantung pada unit pemerintah daerah, ukuran yang dapat dipasarkan (babi) diuji. Jika hasil tesnya negatif, babi akan segera dibawa ke rumah potong hewan,” ujarnya.
Banaag mencatat bahwa pendekatan Jaksa Agung terhadap PSA telah berubah.
Dulu, kebijakan yang diterapkan adalah memusnahkan semua babi dalam radius satu kilometer dari lokasi hewan yang tertular. Sejak September, kebijakan radius dikurangi menjadi 500 meter.
Artikel berlanjut setelah iklan ini
Babi yang positif terkena virus akan disembelih, namun yang negatif harus segera dibawa ke rumah potong hewan dan dijual ke konsumen.
Artikel berlanjut setelah iklan ini
“Meskipun pemusnahan tersebut masih bergantung pada persetujuan kepala eksekutif setempat, karena mereka mungkin memutuskan untuk menerapkan pemusnahan total atau karena alasan kemanusiaan dan ekonomi, mereka mungkin akan menerapkan pendekatan uji coba dan pemusnahan,” kata Banaag dalam bahasa Filipina.
Pendekatan baru yang mengizinkan penjualan babi hidup yang hasil tesnya negatif ASF bertujuan untuk mengurangi beban ASF pada peternak babi, katanya.
“Aman mengonsumsi produk daging babi yang hasil tesnya negatif ASF,” tambahnya.
Namun Banaag menekankan bahwa meskipun manusia tidak tertular ASF, mereka masih dapat membawa virus tersebut.
“Kami menyarankan masyarakat untuk tidak menerima atau membeli produk daging babi tanpa mengetahui asal usulnya karena produk tersebut dapat membawa virus, yang dapat menular ke babi hidup lainnya di wilayah masing-masing,” katanya dalam bahasa Filipina.
Banaag mengatakan peternak babi yang terkena dampak akan menerima kompensasi dari DA atas babi yang mereka potong, sebesar P4.000 per ekor untuk anak babi, P8.000 per ekor untuk produsen dan penggemukan, dan P12.000 per ekor untuk peternak.
“Mereka bisa menuntut ganti rugi maksimal 20 ekor per peternak babi,” ujarnya.
Banaag mengatakan dia terus melakukan pengawasan dan pengujian di Ilocos Sur karena tujuh wilayah di provinsi itu ditempatkan di zona merah.
Namun dia mengatakan Ilocos Norte dan Pangasinan tidak memiliki kasus ASF. (PNA)