Lagos mengumumkan rencana untuk melarang peredaran ‘air murni’

Pemerintah Negara Bagian Lagos telah mengumumkan niatnya untuk melarang peredaran plastik sekali pakai dan kantong air, antara lain, mulai Januari 2025.

Komisaris Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, Tokunbo Wahab, membenarkan perkembangan tersebut pada lokakarya pemangku kepentingan dan peningkatan kesadaran untuk penerapan larangan penggunaan Styrofoam dan SUP untuk kemasan di Lagos.

Dia menjelaskan bahwa larangan tersebut, yang akan dimulai pada Januari 2025, merupakan bagian dari langkah Pemerintah Negara Bagian untuk menerapkan pedoman kebijakan pemanfaatan plastik, yang selanjutnya memastikan pengelolaan sampah plastik berkelanjutan dan lingkungan yang sehat dan aman.

Berita Naija melaporkan bahwa pemerintah negara bagian melarang penggunaan styrofoam di semua instansi pemerintah dan di kota metropolitan pada bulan Januari 2024, menyusul meningkatnya prevalensi sampah plastik dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, para pemangku kepentingan industri mendesak pemerintah negara bagian untuk melaksanakan penerapan larangan tersebut secara bertahap daripada menerapkannya secara penuh agar penegakan hukum menjadi efektif dan efisien serta memberikan sikap manusiawi dalam kesulitan ekonomi saat ini.

Berbicara juga, Presiden Asosiasi Produsen Air Minum Nigeria (ATWAP) di Lagos, Mosaku Ololade, mengatakan: “Kami telah melibatkan Pemerintah Negara Bagian Lagos ke depan dan menyadarkan anggota kami mengenai rencana larangan tersebut.

“Kami ingin pemerintah terus melibatkan kami. Kami adalah asosiasi yang bertanggung jawab. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah.

“Kami memiliki lebih dari 2.000 anggota di Lagos saja, dengan lebih dari 10.000 pekerja. Kami dengan ini memohon kepada pemerintah untuk menerapkan larangan tersebut secara bertahap agar anggota kami memiliki peluang yang luas untuk mematuhinya.

Sumber