BREAKING: Majelis Lagos memberhentikan ketua dewan Alimosho

Ketua Dewan Alimosho ditangguhkan oleh Dewan Majelis Negara Bagian Lagos—- Dewan Majelis Negara Bagian Lagos pada hari Senin memberikan penangguhan tanpa batas waktu kepada Ketua Wilayah Pemerintah Daerah Alimosho, Jelili Sulaimon. Penangguhan tersebut akan segera berlaku.

Dalam rapat pleno, para legislator memutuskan bahwa wakil ketua dewan, Akinpelu Johnson, harus mengambil alih pengelolaan urusan dewan.

Dewan juga menginstruksikan manajemen dewan, termasuk manajer dan bendahara, untuk mengakui wewenang wakil presiden dan memberinya dukungan penuh agar dapat bekerja secara efektif.

Presiden diberhentikan secara aklamasi oleh para legislator karena tuduhan ketidakpatuhan, pembangkangan, dan sikap tidak fleksibel terhadap lembaga legislatif.

Mengajukan mosi pemberhentiannya, Ketua Komite Urusan Administrasi dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah DPR, Hon. Sanni Okanlawon mengenang bahwa pada bulan April 2024, terjadi kekacauan di poros Iyana-Ipaja di pemerintahan daerah Alimosho, yang menyebabkan kematian seorang Bapak.

Yang terhormat. Okanlawon, yang komitenya bertugas menyelidiki penyebab kekacauan tersebut, mengatakan bahwa Jelili diketahui mendalangi kekacauan tersebut.

Menurut Okanlawon, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat diundang, namun Jelili tetap menunjukkan tindakan tidak senonohnya kepada panitia DPR.

Dia menyoroti kegagalan ketua dewan untuk mematuhi arahan Majelis dan kesalahan pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, ia menyerukan penghentian segera Jelili sesuai dengan pasal-pasal terkait UUD 1999 sebagaimana telah diamandemen.

“Dia harus segera diberhentikan sementara Wakil Presiden Akin Johnson mulai menjabat,” doanya.

Pemimpin Mayoritas DPR Noheem Adams, sambil mendukung seruan Jelili untuk penangguhan, menambahkan bahwa tindakan tersebut akan membuat pimpinan pemerintah daerah lainnya merasa senang.

“Ketua dewan Alimosho tidak mengikuti proses akuisisi atau anggaran. Ada banyak pelanggaran di pihaknya dan saya mendukung presiden diberhentikan tanpa batas waktu,” ujarnya.

Dalam kontribusinya Hon. Nureni Akinsanya, Ketua Badan Akuntan Publik Pemerintah Daerah DPR, merujuk pada laporan yang disampaikan Auditor Jenderal Negara tentang kegiatan Jelili. Laporan tersebut menyoroti ketidakpatuhan yang konsisten terhadap peraturan keuangan yang dilakukan oleh ketua dewan, dengan penyimpangan yang signifikan dalam catatannya.

Akinsanya, menyoroti perbedaan ini, mendukung seruan Okanlawon untuk penangguhan Jelili.

Demikian pula, Hon. Ladi Ajomale mengungkapkan keterkejutannya karena ketua dewan tersebut bersikap keras kepala meskipun ada laporan sebelumnya yang merinci dugaan kesalahan pengelolaan keuangannya.

Yang terhormat. Sa’ad Olumoh, sembari mengutarakan keprihatinannya, juga berdoa agar DPR mengundang Pak Kolade Alabi dan Pak Presiden untuk protokol tata kelola.

Pembicaranya, Pdt. (Dr) Mudashiru Obasa yang memimpin sidang membimbing Panitera DPR, Barr. Olalekan Onafeko, untuk mengkomunikasikan resolusi Majelis kepada semua otoritas terkait



Sumber