Lagos: Polisi menangkap pria berusia 32 tahun karena mencemarkan anak perempuan berusia 4 tahun

Agen dari Komando Polisi Negara Bagian Lagos mengungkapkan, pada hari Selasa, bahwa mereka menangkap seorang pria berusia 32 tahun karena diduga mencemari seorang gadis berusia empat tahun di Lagos.

Juru Bicara Komando Kepolisian, SP Benjamin Hundeyin membenarkan, pada 6 September 2024, sekitar pukul 14.00, kasus pencemaran dipindahkan dari Divisi Elemoro ke Unit Gender di Ikeja.

Disebutkan, pelapor dilaporkan pada 3 September 2024.

SP Hundeyin mengatakan tersangka yang diidentifikasi sebagai Wahaab Ibrahim diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya dengan “memasukkan jarinya ke dalam perawannya”.

Menurut dia, celana korban yang berlumuran darah berhasil ditemukan dan didaftarkan sebagai barang bukti.

Ia menambahkan, tersangka hadir di persidangan pada 4 Oktober 2024.

Namun, dia memperingatkan orang tua untuk waspada dan berhati-hati terhadap siapa yang mereka tahan untuk menghindari keadaan yang tidak terduga.

Sumber