3 akan mati dengan cara digantung akibat perampokan bersenjata di Ekiti

DANPengadilan Tinggi Negara Bagian Kiti di Ado-Ekiti telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung pada tiga orang karena perampokan bersenjata dan konspirasi.

Mereka yang divonis bersalah adalah Alexander Solomon (29), Desmond Peter (29), Eric Tile (30).

Terdakwa keempat, Promise Shie (27), dibebaskan dan dibebaskan karena kurangnya bukti.

Ketiganya divonis bersalah atas kasus perampokan bersenjata dan kepemilikan senjata api ilegal pada 7 Juli 2022 di sepanjang jalan Ilumoba-Aisegba Ekiti, jalan Aisegba-Ekiti.

Hakim Bamidele Omotoso berkata: “Saya berpendapat bahwa penuntutan telah membuktikan tanpa keraguan mengenai kejahatan konspirasi, perampokan bersenjata dan kepemilikan senjata api ilegal terhadap terdakwa ke-1, ke-2 dan ke-3.

Oleh karena itu, Omotoso berkata, “untuk kejahatan konspirasi dan perampokan bersenjata, Anda semua dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung, semoga Tuhan mengampuni jiwa Anda.”

Namun, dia membebaskan dan membebaskan terdakwa ke-4 (Promise Shie) karena jaksa penuntut tidak dapat membuktikan kejahatan apa pun yang dilakukan terhadapnya.

Mereka yang divonis bersalah didakwa dengan empat dakwaan yang mendekati konspirasi, perampokan bersenjata dan kepemilikan senjata api ilegal.

Jaksa penuntut, Gbemiga Adaramola, mengatakan kepada pengadilan bahwa kejahatan tersebut melanggar Pasal 6 (b), 1 (2) dan 3 (1) Undang-Undang Perampokan dan Senjata Api (Ketentuan Khusus), UU., Cap. Rll, Vol.14, Hukum Federasi Nigeria, 2004.

Dia mengatakan para narapidana, bersenjatakan senjata, mencuri laptop, telepon, uang tunai N540,000, antara lain dari Okey Jude dan Jayeoba Ayobami.

Untuk membuktikan kasusnya, jaksa memanggil empat orang saksi dan mengajukan barang bukti antara lain dua senjata, telepon, laptop, pisau daging, kapak, masker.

Para terpidana menyampaikan pembelaannya melalui pengacaranya masing-masing, namun tidak memanggil saksi.

Sumber