Kisah upah minimum: Gubernur Namadi memberhentikan penasihatnya



Gubernur Umar Namadi dari Negara Bagian Jigawa telah memberhentikan Penasihat Khusus Gaji dan Pensiunnya, Alhaji Bashir Ado, atas dugaan deklarasi prematur mengenai upah minimum N70,000.

Hal itu tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani Sekretaris Pemerintah Negara (SSG), Malam Bala Ibrahim, di Dutse, Sabtu.

Ibrahim mengatakan pemerintah sangat prihatin dengan pernyataan yang beredar di berbagai media yang menuduh gubernur menyetujui N70.000 sebagai upah minimum baru bagi pekerja di negara bagian tersebut.

“Hal ini tampaknya memalukan dan terlalu dini karena komite yang dipimpin oleh Kepala Aparatur Sipil Negara, yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan nasihat mengenai gaji yang sesuai, belum menyelesaikan misinya dan menyerahkan laporannya,” kata Ibrahim.

Dia menjelaskan, sebagai hasil dari perkembangan tersebut, gubernur segera menyetujui penangguhan Ado, sambil menunggu temuan komite yang dibentuk di bawah pimpinan Jaksa Agung Negara dan Komisaris Kehakiman, Barr. Abdulkadir yang cantik.

SSG menambahkan bahwa komisi tersebut, yang diberi waktu dua minggu untuk menyampaikan laporannya, diharapkan menyelidiki sumbernya, isi sebenarnya dari pernyataan yang dituduhkan tersebut dan motif di baliknya.

Ibrahim menunjuk Sagir Musa, Komisaris Informasi, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan dan Dr. Abdullahi Muhammmad, Komisaris Kesehatan dan Muhammad Yahaya, Sekretaris Tetap Bidang Pendirian dan Pelayanan, kantor SSG sebagai anggota komite.

Sumber