DOJ Klarifikasi Penerapan Diskon PWD untuk Pembelian Makanan Berkelompok

DOJ Klarifikasi Penerapan Diskon PWD untuk Pembelian Makanan Berkelompok

Fasad Departemen Kehakiman (DOJ) (FOTO INQUIRER / NOY MORCOSO)

MANILA – Departemen Kehakiman (DOJ) telah mengklarifikasi penerapan diskon dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan kepada penyandang disabilitas (PWD) ketika makanan yang dibeli untuk dibagikan atau diantar secara kelompok.

Menurut Undang-Undang Republik 10754 (Undang-undang untuk Memperluas Manfaat dan Keistimewaan Penyandang Disabilitas), penyandang disabilitas berhak mendapatkan diskon 20 persen ketika membeli makanan di restoran “asalkan makanan tersebut hanya untuk digunakan, dinikmati, atau dinikmati secara eksklusif,” ungkap Opini No. 45. , S. 2024, diberikan kepada Direktur Eksekutif Dewan Nasional Urusan Disabilitas Glenda Relova oleh Asisten Sekretaris DOJ Randolph Pascasio.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

DOJ mengatakan istilah “eksklusif” akan menjadi faktor penentu.

“(Saya) dalam pembelian makanan bersama yang ideal untuk berbagi makanan, jika dapat ditentukan dengan jelas bahwa itu adalah untuk penggunaan, kesenangan, atau kesenangan eksklusif hanya untuk satu orang penyandang disabilitas dalam transaksi makan, maka 20 diskon persen dan pembebasan PPN harus diterapkan pada total nilai makanan yang dibeli,” kata DOJ.

DOJ juga mengutip Surat Edaran Pendapatan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) Nomor 71 Tahun 2022 tentang pembelian makanan kelompok melalui transaksi online dan melalui telepon atau pesan singkat (SMS).

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Menurut ketentuan BIR tersebut di atas, “dasar diskon 20 persen untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas didasarkan pada nilai yang sesuai dengan kombinasi makanan dan minuman individu yang paling mahal dan terbesar di restoran cepat saji, yang dianggap fleksibel dan disesuaikan dengan lembaga yang tepat untuk memperkirakan pembelian makanan satu kali untuk seorang lansia dan penyandang disabilitas,” demikian bunyi surat edaran tersebut. (PNA)


Tidak dapat menyimpan tanda tangan Anda. Silakan coba lagi.


Langganan Anda berhasil.



Sumber