‘Penyalahgunaan’: Pengadilan menetapkan tanggal 20 November untuk menyidangkan kasus terhadap Ganduje dan 7 orang lainnya

Pengadilan Tinggi Negara Bagian Kano pada hari Rabu menetapkan tanggal 20 November untuk sidang atas permohonan yang tertunda dalam kasus dugaan suap dan penggelapan yang sedang berlangsung terhadap Ketua Nasional Kongres Semua Progresif (APC), Dr. Abdullahi Ganduje, dan tujuh orang lainnya.

Pemerintah negara bagian mengajukan delapan dakwaan yang berbatasan dengan tuduhan suap, penyelewengan, dan pembagian dana publik senilai miliaran Niara terhadap Ganduje, bersama istrinya, Hafsat Umar.

Lainnya adalah Abubakar Bawuro, Umar Abdullahi Umar, Jibrilla Muhammad, Lamash Properties Limited, Safari Textiles Limited dan Lasage General Enterprises Limited.

Ketika kasus tersebut sampai pada sidang keberatan awal terdakwa yang ke-6, pengacara negara, Bapak Adeola Adedipe, SAN, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia belum siap untuk melanjutkan.

“Tuanku, kami telah mengajukan pernyataan balasan dan salah satu saksi kami sedang diperiksa di hadapan pengadilan dari Negara Bagian Lagos.”

Pengacara Ganduje, sebagai istri dan Umar, Mr. Offiong Offiong, seorang pengacara senior dari Nigeria, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak mengajukan keberatan awal dan pernyataan balasan penggugat.

“Tuanku, kami belum siap. Kami meminta tanggal lain untuk memindahkan aplikasi.”

Pengacara terdakwa ke-3 dan ke-7, Bapak Taye Falola, memberi tahu pengadilan bahwa petisi dan pernyataan balasan belum diajukan kepadanya.

“Kami menyampaikan keberatan awal kami terhadap mosi tersebut melalui pemberitahuan bertanggal dan diajukan pada 10 Oktober 2024. Kami dengan rendah hati meminta tanggal sidang lain.”

Penasihat hukum terdakwa ke-6, Bapak Nureini Jimoh, Advokat Senior Nigeria, mengatakan kepada pengadilan bahwa ia telah mengajukan pemberitahuan keberatan awal tertanggal 9 Juli.

“Kami siap untuk melanjutkan dan memindahkan aplikasi.”

Penasihat hukum terdakwa ke-5 dan ke-8, Abdul Adamu, Advokat Senior untuk Nigeria dan Bapak Faruk Asekome, mengatakan mereka tidak diberitahu mengenai keberatan awal serta pernyataan balik secara tertulis.

“Kami juga mengajukan pemberitahuan pengecualian awal tertanggal 17 Oktober dan diajukan pada 18 Oktober.

“Tuanku, kami juga meminta pertemuan lagi.”

Hakim Amina Adamu-Aliyu mengatakan pelayanan proses sangat penting dan menolak permohonan penggugat.

Hakim kemudian menunda perkara tersebut hingga tanggal 20 November untuk mendengarkan seluruh permohonan yang tertunda.

Pengadilan bersikeras pada tanggal 11 Juli bahwa persidangan terhadap para terdakwa harus dilanjutkan bahkan tanpa kehadirannya.

DI DALAM

Sumber