Breaking: Alia memberhentikan sementara Jaksa Agung di Benue

Gubernur Negara Bagian Benue, Pendeta Hyacinth Alia pada hari Rabu memberhentikan Jaksa Agung dan Komisaris Kehakiman Barr. Bemsen Mnyim tanpa batas waktu.

Penangguhan tersebut diumumkan pada konferensi pers di Gedung Pemerintah setelah pertemuan dewan eksekutif Negara Bagian Benue.

Keputusan Mnyim untuk mengikuti kasus yang menantang Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) dan Komisi Praktik Korupsi Independen (ICPC) tanpa berkonsultasi dengan gubernur menyebabkan penangguhan tersebut.

Gubernur Alia menegaskan, tindakan sepihak tidak dapat diterima, terutama pada isu-isu sensitif.

“Tidak ada calon yang berwenang bertindak secara sepihak. Tidak peduli seberapa mendesak atau mendesaknya masalah ini, Anda harus berkonsultasi dengan saya atau memberi tahu saya dengan tepat dan meminta izin saya sebelum bertindak, terutama dalam masalah sensitif seperti ini.

“Pemerintahan saya meminta pertanggungjawaban mereka yang menggelapkan uang dan menguras negara kita. EFCC dan ICPC membantu kami dalam upaya ini.

“Bagaimana saya bisa berbalik dan mulai menantang para pengawas ini? Saya tidak memberikan izin kepadanya untuk hadir di hadapan negara. Karena dia bertindak sendiri, saya menskorsnya tanpa batas waktu sambil menunggu penjelasan yang memuaskan atas tindakannya,” tambahnya.

Sumber