LTO Menunda Permintaan Denda versus Penjualan Mobil Bekas Tidak Terdaftar

LTO Menunda Permintaan Denda versus Penjualan Mobil Bekas Tidak Terdaftar

Pada 23 Oktober 2024, Dinas Perhubungan Darat (LTO) menghentikan sementara perintah yang memberikan denda kepada pembeli dan penjual mobil bekas yang tidak segera mendaftarkan transaksinya ke pemerintah. Perintah Administratif No. VDM 2024-046, yang dikeluarkan pada 30 Agustus, mengharuskan penjual melaporkan penjualan kembali kendaraan dalam waktu lima hari ke LTO. Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan denda sebesar P20.000. Begitu pula dengan pembeli atau pemilik baru kendaraan yang harus memproses pengalihan kepemilikan dalam waktu 20 hari. FILE KONSULTAN

MANILA, Filipina – Dinas Perhubungan Darat (LTO) menangguhkan perintahnya yang memberikan denda kepada pembeli dan penjual mobil bekas yang tidak segera mendaftarkan transaksinya ke pemerintah.

Kepala LTO Vigor Mendoza II memerintahkan dalam memo tertanggal 23 Oktober bahwa Perintah Administratif (AO) No. VDM 2024-046 atau “Pedoman Pemindahan Segera Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Registrasi yang Ada” tidak akan dilaksanakan untuk sementara waktu.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

“Demi kepentingan terbaik layanan dan untuk memperjelas ketentuan-ketentuan tertentu untuk implementasi yang lebih baik, serta untuk memperpanjang periode kepatuhan dan memberikan lebih banyak waktu untuk memperluas penyebaran informasi, efektivitas dari [the AO] ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata memo itu.

BACA: LTO akan segera menghukum penjualan mobil dan hipotek yang tidak terdaftar

Mendoza juga mengarahkan Direktur Eksekutif LTO untuk menyusun dan menyerahkan amandemen AO No. VDM 2024-046, dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan lainnya.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Memorandum yang ditandatangani Mendoza akan segera berlaku.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

AO No. VDM 2024-046, yang dirilis pada 30 Agustus, mengharuskan penjual melaporkan penjualan kembali kendaraan dalam waktu lima hari ke LTO. Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan denda sebesar P20.000.

Begitu pula dengan pembeli atau pemilik baru kendaraan yang harus memproses pengalihan kepemilikan dalam waktu 20 hari.


Tidak dapat menyimpan tanda tangan Anda. Silakan coba lagi.


Langganan Anda berhasil.



Sumber