DepEd dan IBP menandatangani perjanjian bantuan hukum gratis bagi guru

DepEd dan IBP menandatangani perjanjian bantuan hukum gratis bagi guru

(FILE PENANYA:)

MANILA, Filipina – Departemen Pendidikan (DepEd) dan Integrated Bar of the Philippines (IBP) menandatangani nota kesepakatan (MOA) pada hari Senin mengenai bantuan hukum gratis bagi guru sekolah negeri.

Menurut Koalisi Martabat Guru (TDC), MOA bertujuan untuk memberikan konsultasi hukum gratis kepada guru dan staf non-pengajar, yang mencakup proses administratif dan pidana yang dimulai dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Presiden Nasional TDC Benjo Basas mengatakan saat ini belum ada bantuan hukum yang tersedia bagi guru, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Saat ini, tidak ada bantuan hukum yang tersedia untuk guru kami, terutama dalam kasus yang melibatkan pelecehan anak,” kata Basas kepada INQUIRER.net.

Ia mengatakan kemitraan DepEd-IBP melindungi hak dan kesejahteraan guru.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

“Kami memerlukan nasihat hukum, bantuan dalam menyiapkan dokumen atau pembelaan dan, pada akhirnya, terutama dalam tuntutan pidana, perwakilan dari pengacara,” tambahnya.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Basas juga menyoroti bahwa perjanjian ini akan memperkuat sumber daya hukum yang tersedia bagi guru yang seringkali menghadapi proses administratif atau pidana sendirian.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Ia mengatakan bahwa dalam banyak kasus, tuduhan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan, atau bahkan penipuan.

“Tetapi lebih sering daripada tidak, kasus-kasus ini ternyata jahat, berlebihan atau tidak serius dan bertujuan untuk melecehkan atau mengambil uang dari guru,” katanya.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Penandatanganan MOA dilakukan di Gedung Rizal, Kompleks DepEd, Meralco Avenue, Kota Pasig.

Menteri Pendidikan Sonny Angara mewakili DepEd, sedangkan IBP diwakili oleh ketuanya, Atty. Antonio Pido. (Emmanuel John Abris, magang INQUIRER.net)


Tidak dapat menyimpan tanda tangan Anda. Silakan coba lagi.


Langganan Anda berhasil.



Sumber