Israel mengesahkan undang-undang yang melarang badan-badan PBB beroperasi di negara tersebut

Pada hari Senin, Amerika Serikat menyatakan “keprihatinan mendalam” mengenai RUU yang sedang dipertimbangkan.


Yerusalem:

Pada hari Senin, parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang melarang Badan Pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) bekerja di Israel, meskipun ada tentangan dari Amerika Serikat.

Anggota parlemen mengesahkan RUU tersebut dengan 92 suara mendukung dan 10 suara menolak, setelah bertahun-tahun Israel mengecam keras UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

(Kecuali judulnya, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari feed sindikasi.)


Sumber