‘Racun pernapasan’: AQI Delhi melampaui angka 500, tingkat PM2.5 65 kali di atas batas WHO

Kualitas udara di ibu kota negara melewati angka 500 pada tanggal 3 November. Indeks kualitas udara (AQI) Delhi kini berada dalam kategori “berbahaya”, yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Pada pukul 5 pagi, lapisan kabut tebal menyelimuti ibu kota negara dan AQI melonjak hingga 507, mendorong tingkat PM2.5 Delhi-NCR menjadi lebih dari 65 kali batas yang ditentukan WHO, menurut data di situs web IQAir.

Delhi kini menjadi kota paling tercemar kedua di dunia, menurut data IQAir. Tingkat AQI naik dari 327 menjadi 507 dalam 12 jam di ibu kota negara.

Aditya, seorang warga Delhi mengatakan kepada ANI, “Sangat sulit untuk bernapas…ini bukan saat dimana kita bisa keluar dan berolahraga…”

Stasiun cuaca di Alipur, Anand Vihar, Ashok Vihar, Bawana, Burari, Bandara IGI, Dwarka, Jahangirpuri, Mundka, Narela, Patparganj, Rohini, Mandir Marg, Nehru Nagar, RK Puram, DITE Okhla, Najafgarh dan stasiun pemantauan cuaca terdaftar lainnya “ kualitas udara berbahaya”, menurut data dari Badan Pengendalian Pencemaran Pusat (CPCB).

Polusi partikel halus (PM2.5) menjadi perhatian ketika tingkat udara tidak sehat. Menghirup kadar PM2.5 yang tidak sehat dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan seperti penyakit jantung, asma, dan berat badan lahir rendah.

AQI Delhi tetap “sangat buruk” di angka 321 pada tanggal 2 November. Sehari sebelumnya, AQI di ibu kota negara tercatat 359. Beberapa wilayah di Delhi mengalami ledakan petasan, antara lain Lajpat Nagar, Kalkaji, Chhatarpur, Jaunapur, Kailash Timur, Saket, Rohini, Dwarka, Punjabi Bagh, Vikas Puri, Dilshad Garden dan Burari.

Setelah Diwali pada 31 Oktober, AQI di Delhi pada 1 November tercatat sekitar 14 kali lebih tinggi dari batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Konsentrasi PM2,5, polutan utama, di Delhi pada pukul 8 pagi diukur sebesar 209,3 mikrogram per meter kubik, menurut data dari Dewan Pengendalian Pencemaran Pusat (CPCB). Pedoman WHO menetapkan batas yang diperbolehkan sebesar 15 mikrogram per meter kubik selama periode 24 jam.

AQI, yang merupakan laporan kualitas udara di suatu wilayah, dianggap “buruk” antara 200-300, “sangat buruk” antara 301 dan 400, parah antara 401 dan 450, dan di atas 450 adalah “sangat-plus” dan dapat menimbulkan masalah kesehatan yang merugikan bagi penduduknya.



Sumber