India abstain dalam pemungutan suara pada resolusi PBB tentang penarikan Israel dari Palestina

Negara lain yang abstain adalah Australia, Kanada, Jerman, Inggris, dan Ukraina (file)

India pada hari Rabu abstain dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB mengenai resolusi yang menuntut Israel “segera” mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan.

Majelis Umum, dengan 193 anggota, mengadopsi sebuah resolusi. 124 negara memberikan suara mendukung, 14 menentang dan 43 abstain (termasuk India).

Negara-negara yang abstain antara lain Australia, Kanada, Jerman, Italia, Nepal, Ukraina, dan Inggris.

Israel dan Amerika Serikat termasuk di antara negara-negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut, yang berjudul “Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional mengenai dampak hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan ilegalitas Israel yang terus berlanjut.” kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki.”

Resolusi yang diadopsi pada hari Rabu menuntut agar “Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki, yang merupakan tindakan melanggar hukum yang terus menerus sehingga menimbulkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya selambat-lambatnya 12 bulan setelah diadopsinya resolusi ini.” Resolusi yang dirancang oleh Palestina juga mengecam keras Pemerintah Israel yang terus mengabaikan dan melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB, hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, dan menekankan bahwa pelanggaran tersebut sangat mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional.

Laporan tersebut menyatakan bahwa Israel harus bertanggung jawab atas semua pelanggaran hukum internasional di wilayah pendudukan Palestina, termasuk semua pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, dan bahwa “Israel harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan melanggar hukum internasional, termasuk melalui ganti rugi atas kerugian, termasuk kerugian apa pun, yang disebabkan oleh tindakan tersebut.”

(Kecuali judulnya, cerita ini belum diedit oleh NDTV dan diterbitkan dari feed sindikasi.)

saya menunggu menjawab untuk memuat…

Sumber