Lagos menyita 51 kendaraan karena pelanggaran lalu lintas dan menuntut pengemudinya

Tak kurang dari 51 kendaraan disita Satgas Negara Bagian Lagos karena berbagai pelanggaran lalu lintas.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara badan tersebut Gbadeyan Abdulraheem mengatakan pengemudi kendaraan akan dituntut.

Kendaraan-kendaraan tersebut disita selama operasi penegakan hukum di halte bus Lawanson di Itire-Surulere dan Oba Akran di wilayah Ikeja di negara bagian tersebut.

Abdulraheem menjelaskan, bus niaga yang dikenal dengan nama Danfo telah menimbulkan ketidaknyamanan lalu lintas yang tak terhitung bagi pengendara di kawasan tersebut.

Operasi tersebut, yang dipimpin oleh ketua badan tersebut, Adetayo Akerele, dilakukan untuk mengatasi keluhan yang sudah lama ada mengenai parkir liar dan kendaraan komersial yang mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

Hal ini terjadi kurang dari seminggu setelah seorang petugas gugus tugas mengalami luka-luka setelah diserang oleh seorang sopir bus komersial yang menolak penyitaan kendaraannya karena menghalangi lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi saat lembaga tersebut melakukan latihan penegakan lalu lintas secara menyeluruh di kawasan Obalende dan Oworonshoki, dimana aktivitas pengemudi bus komersial menyebabkan peningkatan waktu tempuh bagi pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, total 56 kendaraan disita, sedangkan tujuh tersangka ditangkap karena menghalangi keadilan.

Sumber