MANILA, Filipina — Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (BARMM) akan mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung yang mengecualikan Sulu dari wilayah tersebut, kata seorang pejabat regional, Sabtu.
Pada forum berita di Kota Quezon, juru bicara BARMM dan Sekretaris Kabinet Mohd Asnin Pendatun mengatakan bahwa BARMM akan mengajukan permintaan otorisasi untuk melakukan intervensi dengan permintaan peninjauan ulang sebagian karena BARMM bukan pihak dalam kasus tersebut.
BACA: SC: Sulu bukan bagian dari BARMM
“Kami masih berniat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Bahkan pihak lain dalam perkara tersebut akan mengajukan permohonan peninjauan kembali paling lambat 1 Oktober. Kami tetap berharap bisa dipertimbangkan kembali,” kata Pendatun.
Berdasarkan pemungutan suara
Sebelumnya, pengadilan tinggi menguatkan keabsahan Undang-Undang Organik Bangsamoro (BOL) tahun 2018 yang membentuk BARMM.
Artikel berlanjut setelah iklan ini
Keputusan tersebut merupakan hasil petisi tahun 2018 yang diajukan oleh Gubernur Sulu Abdusakur Tan II, yang berpendapat bahwa Daerah Otonomi di Muslim Mindanao tidak dapat dihapuskan tanpa mengubah Konstitusi.
Namun Mahkamah Agung menyatakan Sulu bukan bagian dari BARMM karena menolak ratifikasi BOL pada pemungutan suara tahun 2019.