Lagos menyita 241 kendaraan yang tidak terdaftar dan memperingatkan terhadap mobil yang tidak memiliki izin

Pemerintah Negara Bagian Lagos telah menyita 241 kendaraan tidak terdaftar di berbagai lokasi di negara bagian tersebut sesuai dengan Bagian 15 dan 16 Undang-Undang Reformasi Sektor Transportasi Negara Bagian Lagos (TSRL) 2018.

Penyitaan itu dilakukan selama latihan inspeksi oleh Vehicle Inspection Service (VIS), menurut Kementerian Perhubungan. Kementerian mengatakan tindakan tersebut diperlukan karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan transportasi negara.

Dalam keterangan yang ditandatangani Bolanle Ogunlola, Wakil Direktur Humas Kementerian Perhubungan, dipastikan pembendungan tersebut sesuai dengan ketentuan TSRL 2018.

“Kendaraan tersebut ditemukan tidak memiliki izin dan melanggar peraturan transportasi negara,” kata pernyataan itu.

Komisaris Transportasi Negara Bagian Lagos, Oluwaseun Osiyemi, telah memperingatkan pengendara agar tidak mengemudikan kendaraan yang tidak terdaftar, dan menekankan bahwa tindakan tersebut melemahkan kemampuan penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menemukan kendaraan yang dicuri atau terlibat dalam kegiatan kriminal.

Mengutip Pasal 16 TSRL 2018, Osiyemi mengingatkan pengendara bahwa mengemudikan kendaraan tanpa tanda registrasi atau tanda pengenal yang sesuai merupakan pelanggaran hukum. Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendaraan yang disita ditemukan dengan pelat nomor dealer palsu, dan penyelidikan sedang dilakukan untuk menangkap mereka yang bertanggung jawab mengeluarkan pelat nomor palsu tersebut.

Komisaris mendesak semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas negara bagian, menekankan bahwa kepatuhan akan membantu pemerintah menjaga lingkungan yang aman bagi semua pengguna jalan.

Sumber