Dewan Majelis Ogun mengesahkan RUU perlindungan konsumen

Dewan Majelis Negara Bagian Ogun pada hari Kamis di Abeokuta menyetujui RUU Perlindungan Konsumen tahun 2024, dalam upaya untuk mengatasi pemerasan konsumen, perselisihan dan praktik kekerasan lainnya.

Lukman Adeleye (PDP-Odogbolu) memulai proses persetujuan RUU tersebut dengan menyampaikan laporan Komite Industri, Perdagangan dan Investasi pada sidang paripurna majelis.

RUU tersebut berjudul “RUU untuk membentuk Badan Perlindungan Konsumen Negara Ogun, memberikan perlindungan kepentingan konsumen, penyelesaian sengketa konsumen dan untuk tujuan terkait”.

Adeleye, yang merupakan Pemimpin Minoritas DPR, kemudian mengajukan mosi untuk mengadopsi laporan tersebut, dengan Babatunde Tella (APC-Abeokuta South) mendukungnya dan anggota parlemen lainnya mendukungnya melalui pemungutan suara.

RUU tersebut kemudian dibacakan dan diadopsi klausa demi klausa di hadapan Komite Seluruh DPR.

Setelah itu mosi pembacaan ketiga diajukan oleh Pemimpin Mayoritas, Yusuf Sheriff (APC-Ado Odo/Ota 1), dan didukung oleh Dickson Awolaja (PDP-Remo North).

Panitera DPR dan Kepala Badan Legislatif, Sakiru Adebakin, memberikan pembacaan ketiga RUU tersebut di hadapan anggota parlemen.

Sebagai tanggapan, Ketua DPR Oludaisi Elemide (APC-Odeda) memerintahkan agar salinan bersih RUU tersebut diserahkan kepada Gubernur Dapo Abiodun untuk mendapat persetujuannya.

Perkembangan lainnya, Presiden mengumumkan pengangkatan tiga wakil sekretaris baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Komisi Pelayanan DPR (Amandemen).

Menurut Elemide, Wakil Sekretaris I Ibu Funmilayo Adeyemi akan membawahi Perencanaan, Pelatihan dan Pelayanan Hukum.

“Wakil Sekretaris II Bapak Temitope Hokon akan membidangi Pelayanan Legislatif, Penerangan dan Pelayanan Publik, sedangkan Wakil Sekretaris III Bapak Fatai Ayodeji akan membidangi Administrasi, Keuangan dan Perbekalan,” ujarnya.

Sumber