Apa itu dokumen Pendaftaran Konsuler dan kegunaannya?

SATUKetika ditanya tentang sifat Pendaftaran Konsuler dan perbedaannya dalam kaitannya dengan paspor, timbul keraguan yang ingin kami jelaskan di sini demi kepentingan sebagian warga negara asing, terutama warga Meksiko yang berada di wilayah Amerika Serikat.

Ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh beberapa negara di Amerika Tengah dan Selatan seperti Guatemala, Honduras, Argentina, Brasil atau Kolombia, dan tentu saja, Meksiko. Pelat Nomor Konsuler mengesahkan identitas pemegangnya, tanpa harus memperhitungkan status imigrasinya, dan oleh karena itu bukan merupakan bukti bahwa mereka adalah penduduk sah di Amerika Serikat atau di negara tempat mereka berada. Selain itu, dokumen tersebut berlaku antara satu hingga lima tahun.

Bagi warga Meksiko di Amerika Serikat, Kantor Konsuler pemerintah Meksiko memberikan Pendaftaran Konsuler untuk mengesahkan kewarganegaraan dan identitas seseorang, sekaligus menyatakan bahwa mereka terdaftar sebagai warga Meksiko di luar negeri. Plat Nomor Konsuler berfungsi sebagai dokumen identifikasi resmi di hadapan otoritas Meksiko mana pun dan di hadapan beberapa lembaga pemerintah daerah tempat pemiliknya berada.

Data apa saja yang dimiliki Pendaftaran Konsuler?

Identifikasi resmi ini mencakup semua data pribadi Anda, karena tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi diri Anda sebagai orang asing di wilayah Amerika Utara, meskipun ini juga digunakan untuk beberapa prosedur. Dokumen penting ini memiliki tanda tangan, foto, dan chip elektronik sehingga tidak mungkin dipalsukan. Perbedaan antara Plat Nomor Konsuler dan paspor adalah bahwa yang terakhir hanya berfungsi untuk membuktikan identitas pemegangnya dalam rangka perjalanan, sedangkan yang pertama berfungsi untuk mereka yang tinggal di Amerika Serikat, meskipun tidak secara permanen.

Siapa yang dapat mengajukan Pendaftaran Konsuler?

Orang asing di Amerika Serikat dari negara-negara yang disebutkan di awal dan orang Meksiko karena kelahiran atau naturalisasi. Untuk melakukan hal tersebut, mereka harus hadir sendiri di Kantor Konsuler terkait, dan membuat janji.



Sumber