Ododo menyetujui N72,500 untuk pekerja Kogi sebagai upah minimum

Gubernur Negara Bagian Kogi, Ahmed Usman Ododo, pada hari Senin menyetujui jumlah N72,500 sebagai upah minimum bagi pekerja.

Persetujuan upah minimum sebesar N72,500 adalah #2,500 lebih tinggi dari yang disetujui pada bulan Juli oleh pemerintah federal untuk pekerja di sektor publik dan swasta.
Gubernur Ododo, saat menerima dan menandatangani laporan Komisi Upah Minimum yang disampaikan oleh Ketua, Bapak Elijah Evinemi, yang juga menjabat sebagai Kepala Pelayanan di Gedung Pemerintah, Lokoja, mengatakan dirinya sangat berkomitmen terhadap kesejahteraan umum seluruh pekerja. di negara bagian.

Oleh karena itu, ia memerintahkan upah minimum yang baru segera berlaku.
Gubernur, yang juga menyetujui pemotongan pajak untuk semua pekerja di negara bagian itu selama tahun depan, mengatakan tidak akan ada pajak Pay-As – You – Earn (PAYE) atau pemotongan apa pun yang dilakukan tahun depan.
Ia menyatakan bahwa ia pernah menjadi pemimpin serikat pekerja dan pegawai negeri sebelum memasuki dunia politik partai, dan ia mengetahui apa yang dialami oleh para pegawai negeri.

Dia berkata, “Sekarang Tuhan telah mengangkat saya menjadi gubernur, saya akan melakukan segala daya yang ada di negara bagian ini untuk memberikan bantuan kepada tenaga kerja di negara bagian tersebut.
“Saya tidak bisa melupakan dari mana saya berasal. Saya adalah orang yang berasal dari keluarga sederhana yang menjadi diri saya sendiri karena rahmat Tuhan dan oleh karena itu saya tidak akan menggunakan posisi saya untuk menindas siapa pun, tetapi untuk memperbaiki keadaan masyarakat.
“Anda dengan murah hati memilih saya sebagai gubernur dan sumber daya negara adalah milik Anda semua. Saya hanya pelayan utama Anda dan saya akan memastikan sumber daya dialokasikan ke semua sektor secara adil dan merata,” kata gubernur.

Sumber