TRO Pengelolaan Sampah Metro Clark Diperpanjang Hingga 24 Oktober

PEKERJAAN PEMELIHARAAN Dalam foto yang diambil pada bulan Januari 2024 ini, para pekerja membentangkan kain penutup pelindung di Kalangitan
Perluasan area pembuangan Sanitary Landfill. —FOTO RESMI MCWMC

MANILA, Filipina — Perintah penahanan sementara (TRO) yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat yang memenangkan Metro Clark Waste Management Corporation (MCWM) terhadap dua perusahaan milik negara dan perusahaan yang dikendalikan sehubungan dengan properti TPA telah diperpanjang.

Dalam keterangannya yang dikeluarkan Rabu, MCWM menyebutkan TRO awal 72 jam yang diberikan kepada mereka oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama 66 Capas, Tarlac, 4 Oktober lalu, telah diperpanjang hingga 24 Oktober.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

BACA: Penutupan TPA Tarlac ditangguhkan selama 72 jam

Permasalahan ini bermula dari dugaan masuknya secara ilegal Bases Conversion and Development Authority (BCDA) dan Clark Development Corporation (CDC) ke dalam properti TPA Kalangitan, yang dioperasikan oleh MCWM.

MCWM mengatakan pihaknya memiliki sewa yang sah atas properti tersebut hingga tahun 2049.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Dugaan upaya masuk secara ilegal ini akan menyebabkan gangguan terhadap operasi TPA. Alhasil, MCWM memutuskan mengambil tindakan hukum terhadap BCDA dan CDC melalui TRO.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Meskipun ada TRO awal, BCDA dan CDC dilaporkan meninggalkan komentar mengenai penyitaan paksa tempat pembuangan sampah tersebut.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Dalam TRO-nya yang diperluas, pengadilan mengatakan: “Ada hak yang jelas dan tegas yang menguntungkan penggugat, yang telah diganggu dalam kepemilikan damai atas tempat sewaan tersebut. Penulis memiliki kontrak sewa yang sah atas properti seluas 100 hektar, yang akan berakhir pada tahun 2049, dengan opsi perpanjangan hingga tahun 2065.”

“Tergugat Agnes VST Devanadera, Joshua “Jake” Bingcang, atau setiap dan seluruh petugas Tergugat CDC dan BCDA atau siapapun yang bertindak atas perintah atau kewenangannya dan pimpinan aparat keamanan CDC dan BCDA serta aparat keamanannya dilarang mengusir paksa penggugat atau direksi, karyawan atau wakilnya, dan secara paksa mengambil alih atau melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan pengambilalihan secara paksa atas tempat yang disewa penggugat, khususnya properti seluas 100 hektar yang merupakan lokasi TPA Kalangitan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sementara ini. perintah penahanan,” kata pengadilan.


Tidak dapat menyimpan tanda tangan Anda. Silakan coba lagi.


Langganan Anda berhasil.



Sumber