Pengemudi dituduh mencuri N1,6 juta dari majikan

Seorang pengemudi pabrik yang diidentifikasi sebagai Yusuf Otulana muncul di hadapan Pengadilan Magistrat Ogudu pada hari Rabu, karena mencuri N1,6 juta dari majikannya, Ken Success Water Factory.

Otulana, yang tinggal di Jalan Odunsi, Bariga, Lagos, dituduh melanggar ketertiban umum dan perampokan.

Menurut jaksa, Inspektur Donjour Perezi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 1 Juni di Jalan City of Power No. 7, Shomolu, Lagos.

Perezi mengklaim Otulana selaku sopir dan distributor di pabrik tersebut mengalihkan sejumlah N1,6 juta hasil penjualan air untuk keperluan pribadi.

Tuduhan yang diajukan terhadapnya melanggar Pasal 168 dan 287 Undang-Undang Pidana Negara Bagian Lagos tahun 2015, dengan Pasal 287 menetapkan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk perampokan.

Hakim Ketua MO Tanimola memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar N150,000 dengan dua jaminan dengan jumlah yang sama.

Kasus ini ditunda hingga 16 Oktober untuk dibahas.

Sumber