FG Menetapkan Pedoman untuk Mengecualikan Hibah Penelitian TSA Pihak Ketiga

Akuntan Jenderal Federasi, Dr. Oluwatoyin Madein, telah mengeluarkan pedoman untuk pengecualian dana hibah penelitian pihak ketiga dari Universitas Federal dan Lembaga Penelitian dari Treasury Single Account (TSA).

Dalam surat edaran perbendaharaan federal yang dikeluarkan di Abuja, Madein mengatakan pedoman baru itu akan segera diterapkan.

Dia mengatakan pedoman tersebut merupakan kelanjutan dari persetujuan Presiden terhadap pengecualian hibah penelitian dan dana abadi Universitas Federal dan Lembaga Penelitian dari kebijakan Treasury Single Account (TSA).

Salah satu pedomannya adalah Universitas Federal dan Lembaga Penelitian memperoleh persetujuan dari Akuntan Jenderal Federasi sebelum membuka rekening dana beasiswa/sumbangan penelitian di bank umum; sementara semua rekening lainnya akan tetap berada di Bank Sentral Nigeria (CBN).

Madein, yang kantornya mengelola kebijakan Treasury Single Account (TSA) untuk pemerintah, menyatakan bahwa semua hibah penelitian dan dana abadi harus didukung oleh Memorandum of Understanding (MOU) yang dilaksanakan dengan baik antara perguruan tinggi dan badan pemberi hibah.

Menurut Madein, “Kantor Akuntan Jenderal Federasi (OAGF) akan menyimpan daftar semua rekening bank hibah penelitian/dana abadi yang dibuka oleh semua Universitas Federal dan Lembaga Penelitian sesuai dengan persetujuan presiden.

“Pengelolaan rekening, termasuk akuntansi dan pelaporan transaksi dengan bank komersial, akan dibatasi hanya pada Bursa Efek/Departemen Akuntansi lembaga tersier.”

Sambil menegaskan kembali bahwa rekening hibah penelitian/dana abadi hanya akan digunakan untuk menerima hibah, Madein mengatakan bahwa dalam keadaan apa pun dana publik lainnya tidak akan dipindahkan ke rekening tersebut dan bahwa rekening tersebut “tidak akan dianggap sebagai rekening operasional perguruan tinggi/lembaga penelitian”.

Akuntan Jenderal Federasi mengatakan pengembalian tahunan termasuk laporan bank dan laporan rekonsiliasi bank pada rekening hibah/donasi penelitian akan diserahkan oleh lembaga ke Kantornya untuk direkonsiliasi dalam Laporan Keuangan Tujuan Umum (GPFS) pemerintah.

Madein menegaskan bahwa dalam semua operasionalnya, institusi harus benar-benar mematuhi pedoman kebijakan TSA/penagihan elektronik.

Sebelumnya, Kantor Akuntansi Umum Federasi telah mengeluarkan pedoman operasional keluarnya perguruan tinggi dari Sistem Informasi Kepegawaian dan Penggajian Terpadu (IPPIS).

Dalam pedoman tersebut, Kabinet menyatakan bahwa “Slip gaji bulan Oktober 2024 perguruan tinggi akan diproses di platform IPPIS sedangkan slip gaji bulan November dan Desember 2024 akan diproses oleh institusi dan diverifikasi oleh OAGF IPPIS dan dibayarkan melalui GIFMIS. platform” .

Sumber