KOTA LUCENA – Petugas polisi antinarkoba pada Jumat, 11 Oktober membongkar dugaan sarang narkoba dan menangkap empat tersangka di kota Padre Garcia, provinsi Batangas.
Laporan Polda 4A pada Sabtu, 12 Oktober, mengungkapkan, para tersangka yang diketahui bernama alias “Harold”, “Arman”, “Raffy”, dan “Kenrick” ditangkap sekitar pukul 18.31, saat melakukan operasi penggerebekan di sebuah toko. dugaan sarang narkoba di Barangay (desa) Bawi.
Laporan menyebutkan, Harold, yang diduga penjaga sarang, diduga menjual sebungkus sabu (sabu) kepada pembeli palsu dalam transaksi yang dilakukan di gubuk milik tersangka.
BACA: Polisi Batangas, Quezon Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita ‘Sabu’ P1.6M
Petugas menangkap tiga tersangka lainnya di dalam gubuk yang sedang mengendus sabu, kata polisi.
Artikel berlanjut setelah iklan ini
Polisi menyita tiga bungkus plastik berisi sabu senilai P171.700 dan perlengkapan menghisap narkoba dari para tersangka.
Para tersangka telah ditangkap dan kasus pelanggaran Undang-Undang Narkoba Berbahaya Komprehensif tahun 2002 sedang dipersiapkan terhadap mereka.