P578.000 ‘sabu’ disita dari 2 tersangka pengedar narkoba di ibu kota Pampanga

Barang bukti tersebut disita dari alias “Rick” dan alias “Mic” saat operasi antinarkoba pada Senin, 21 Oktober, di Kota San Fernando, Pampanga. (Foto milik Polda 3)

KOTA MABALACAT, Pampanga – Petugas polisi di ibu kota, San Fernando, pada hari Senin menangkap dua tersangka, termasuk seorang remaja, karena kepemilikan “shabu” (sabu) senilai P578.000.

Dalam sebuah pernyataan, Kantor Polisi Wilayah 3 mengatakan bahwa alias “Rick”, 27, seorang pembuat lentera Natal, dan alias “Mic”, 18, awalnya menjual sebungkus kecil sabu kepada seorang penegak hukum yang menyamar di desa Calululut pada pukul 4. :47 malam

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Saat mereka ditangkap, petugas diduga menyita sekitar 85 gram sabu dari keduanya, yang menghadapi dakwaan melanggar Undang-Undang Umum Narkoba Berbahaya tahun 2002.

Juga pada hari Senin, petugas polisi di Santa Rita, Pampanga menangkap seorang pria berusia 58 tahun karena kepemilikan senjata api ilegal.

Para penegak hukum pergi ke kediaman pria tersebut di desa San Basilio untuk menjalankan surat perintah penggeledahan karena melanggar Undang-Undang Peraturan dan Senjata Api Komprehensif.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Didampingi personel Satpol PP, petugas Polda Metro Jaya diduga menemukan sepucuk pistol kaliber .38, peluru tajam, sabu senilai P41.000, dan ganja senilai P1.100 di kediaman pria tersebut.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Petugas juga menyita senapan airsoft model M16 miliknya.

Artikel berlanjut setelah iklan ini

Menurut Republic Act 10591, senjata airsoft dan udara bertekanan bukanlah senjata api karena proyektilnya tidak dikeluarkan dengan membakar bubuk mesiu atau jenis pembakaran lainnya. INQ

BACA: 3 ditangkap, ‘sabu’ P102,000 disita di Pampanga


Tidak dapat menyimpan tanda tangan Anda. Silakan coba lagi.


Langganan Anda berhasil.



Sumber