Nigeria memenjarakan wanita Kanada selama 11 tahun

Pengadilan Tinggi Federal di Lagos telah memvonis dan menghukum seorang wanita Kanada, Adrienne Munju, 11 tahun penjara karena mengimpor 35,20 kilogram Canadian Loud (Cannabis Sativa) ke negara tersebut.

Hakim Deinde Dipeolu, dalam putusannya pada hari Rabu, juga memberikan terpidana pilihan untuk membayar denda sebesar N50 juta atas pelanggaran tersebut.

Hakim Dipeolu memberikan putusan tersebut setelah tersangka mengaku bersalah atas dua dakwaan yang diajukan terhadapnya oleh Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA).

Munju ditangkap di Bandara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, pada 3 Oktober 2024, setelah 35,20 kg Cannabis Sativa, juga dikenal sebagai ‘Canadian Loud’, ditemukan di miliknya, saat membersihkan penumpang yang datang dari penerbangan maskapai KLM dari Kanada.

Menurut lembar dakwaan, pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 20(1}(a) dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 20(2){a) Undang-Undang Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA) Cap N30, Hukum Federasi Nigeria, 2004.

Dia didakwa pada hari Senin, 21 Oktober, di hadapan Hakim Dipeolu di mana dia mengaku bersalah atas dua dakwaan yang dibacakan kepadanya oleh jaksa NDLEA, Abu Ibrahim.

Setelah pengakuan bersalahnya, Abu memberitahu pengadilan tentang kesediaan jaksa untuk meninjau fakta-fakta kasus tersebut dan memanggil saksi dari penuntut untuk memberikan bukti dan menyajikan bukti yang relevan.

Setelah memaparkan fakta-fakta kasus, JPU mendesak pengadilan untuk menghukum terdakwa sebagai terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukti-bukti yang diajukan dan pengakuan bersalah terdakwa.

Hakim Dipeolu mengkaji fakta kasus yang diajukan Abu Ibrahim dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagai terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ketua Benson Ndakara, meminta keringanan hukuman kepada terpidana, mengakuinya pada kesempatan pertama dan mendesak pengadilan memberikan opsi denda kepada terpidana.

Ndakara mengatakan, terpidana ditipu untuk mengambil risiko tinggi dan mendesak pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman.

Setelah mendengarkan alamat pengacara terdakwa, Hakim Dipeolu memvonis Munju enam tahun penjara pada dakwaan pertama dan lima tahun pada dakwaan kedua atau opsi denda sebesar ₦50 juta pada setiap dakwaan.

Menteri Dipeolu juga memerintahkan agar sanksi dan opsi denda dilakukan secara bersamaan.

Sumber