Pria ditangkap karena menodai gadis berusia 12 tahun di Ogun

Seorang pria yang diidentifikasi sebagai Alfa Jubril Dalamun telah ditangkap oleh petugas Komando Polisi Negara Ogun karena mencemari seorang gadis berusia 12 tahun.

Hal itu diungkapkan juru bicara Komando Omolola Odutola, Kamis.

Berdasarkan keterangannya, tersangka yang berdomisili di Jalan Imososi 8, Ago Iwoye, melakukan tindak pidana tersebut pada Sabtu.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.

“Seorang warga Jalan Adekoja di Abobi Ago Iwoye, menemani putrinya yang berusia 12 tahun melapor ke kantor polisi.

“Dia melaporkan bahwa pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00, seorang pria berusia 39 tahun bernama Alfa Jubril Dalamun, yang berdomisili di Jalan Imososi No. 8, Ago Iwoye, melakukan kekerasan dan pencemaran nama baik terhadap putrinya.

“Korban dibawa ke Rumah Sakit Cinta dan Perawatan di Ago Iwoye untuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

“TKP sudah dikunjungi, tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” kata Odutola.

Dia mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Departemen Investigasi Kriminal Negara untuk penyelidikan lebih lanjut dan tindakan yang diperlukan.

Sumber