Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur mengaku telah melaporkan praktik jual-beli vaksin booster berbayar yang ilegal di Surabaya ke Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukesi. Ia menyebut kasus ini tengah ditangani oleh Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. “Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes,” kata Nanik, tertulis, Rabu (5/1).

Nanik mengatakan pihak Pemkot dan Dinkes Surabaya pun menyerahkan kasus ini dan menunggu hasil penelusuran kepolisian. “Hasil penelusuran kasus tersebut, menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan (penyelidikan) dari pihak Polrestabes,” ucapnya. Belum ada pernyataan dari polisi terkait hal ini. Namun sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawa mengaku mulai mendalami dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar di Surabaya. “Masih pendalaman,” kata Yusep singkat, Selasa (4/1).

Ia menyebut penyelidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi yang terlibat kasus ini. Salah satunya adalah penyelenggara berinisial Y. Senada, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki temuan tersebut. Ia berjanji akan mengungkapkan hasilnya kepada publik. “Kami masih penyelidikan terkait info ini. Nanti kalau ada hasil kami infokan,” ujar Mirzal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here