Data Menunjukkan Pengusaha Mampu Mendapat Kenaikan Gaji P100 – IBON

Foto file memperlihatkan para pekerja di Kawasan Pengolahan Ekspor Mactan (MEPZ) di Kota Lapu-Lapu. (Foto dari akun Facebook Aliansi Pekerja MEPZ)

MANILA, Filipina – Yayasan IBON mengatakan pada hari Rabu bahwa terdapat cukup data untuk membuktikan bahwa pemberi kerja mampu memenuhi usulan kenaikan upah harian sebesar P100 bagi pekerja swasta di negara tersebut.

Hal ini menyusul pernyataan dari beberapa anggota DPR dan pengusaha yang mengatakan dunia usaha akan terkena dampak negatif jika usulan tersebut menjadi undang-undang.

“Semua pihak yang dengan tulus percaya bahwa pekerja harus mendapat bagian yang adil atas hasil kerja mereka dapat yakin bahwa data yang tersedia sudah dengan jelas menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan lebih dari yang mereka terima dan bahwa pemberi kerja dapat menawarkan upah yang jauh lebih baik daripada mereka yang menerima upah. mereka menyumbang,” Direktur Eksekutif IBON Sonny Africa mengatakan kepada Inquirer.net melalui pesan teks.

Dalam pernyataan terpisah, kelompok tersebut mengatakan argumen bahwa usulan kenaikan gaji akan memicu inflasi dan menyebabkan PHK “tidak dapat ditahan.”

IBON menghitung data dari Survei Bisnis dan Industri Tahunan Filipina tahun 2021 dan upah pokok harian rata-rata negara tersebut pada tahun yang sama dari Otoritas Statistik Filipina.

Menurut kelompok tersebut, perhitungan mereka menunjukkan bahwa “kekhawatiran pengusaha tidak berdasar” karena kenaikan upah minimum harian sebesar P100 di kalangan pekerjanya tidak akan berdampak buruk pada dunia usaha.

“Penentang mengklaim bahwa kenaikan gaji Php100 bersifat inflasi. Namun, IBON memperkirakan bahwa kenaikan upah menyeluruh (ATB) sebesar Php100 – yaitu, tidak hanya bagi penerima upah minimum – hanya setara dengan 7,1 persen keuntungan perusahaan swasta,” jelasnya. dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

IBON lebih lanjut merinci angka-angka tersebut dan mengatakan kenaikan gaji P100 ATB setara dengan “hanya 7,5 persen UMKM [micro, small, and medium enterprise] keuntungan – 7,9 persen di perusahaan mikro, 7,6 persen di perusahaan kecil, dan 6,7 persen di perusahaan menengah – dan hanya 6,7 ​​persen dari keuntungan perusahaan besar.”

Tentang menyatakan bahwa UMKM akan menderita akibat kenaikan gaji pekerja, kelompok tersebut mengatakan bahwa meskipun 98,6 persen dari semua perusahaan di negara ini sebenarnya adalah UMKM, sebagian besar karyawannya masih berada di perusahaan besar, yang mewakili 54,4 persen persen dari seluruh karyawan di seluruh negeri. .

“Peningkatan gaji diperlukan, yang bermanfaat bagi perekonomian”

Kelompok tersebut juga mengatakan bahwa pekerja Filipina sangat membutuhkan kenaikan gaji, karena upah minimum saat ini tidak cukup untuk memenuhi kenaikan harga barang.

“Contohnya, upah minimum harian nominal NCR sudah menjadi yang tertinggi di negara ini. Namun jumlah tersebut hanya separuh (51,1 persen) dari upah minimum keluarga (FLW) sebesar Php 1,193 untuk keluarga beranggotakan lima orang pada bulan Januari 2024. Sementara itu, rata-rata upah harian nominal sebesar Php 438 secara nasional hanya sepertiganya (36,5 persen). . ) dari rata-rata FLW nasional sebesar Php1,198,” jelas IBON.

IBON juga mencatat bahwa usulan kenaikan upah akan bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan, karena peningkatan daya beli pekerja akan memungkinkan mereka membeli lebih banyak barang, yang akan merangsang aktivitas ekonomi lokal.

Konfederasi Pengusaha Filipina (Ecop) mengatakan pada 16 Februari bahwa usulan kenaikan upah minimum harian sebesar P100 akan menyebabkan harga barang meningkat dan bahkan mungkin memaksa usaha kecil untuk memberhentikan pekerjanya.

Hal ini juga diamini oleh beberapa anggota DPR, termasuk Perwakilan Distrik 2 Marikina Stella Quimbo, yang mengatakan kenaikan gaji akan mengakibatkan inflasi biaya karena usaha kecil akan terpaksa membuat produk mereka lebih mahal. karyawan.


Tidak dapat menyimpan tanda tangan Anda. Silakan coba lagi.


Langganan Anda berhasil.

RUU Senat No. 2534, yang berupaya menaikkan upah harian minimum di kalangan pekerja swasta sebesar P100, disahkan pada pembahasan ketiga dan terakhir di Majelis Tinggi pada 19 Februari.



Sumber